Nasional

DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda, Fokus Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman
Diterbitkan: 7 Mei 2026, 17:14

KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dua regulasi penting yang disahkan tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bupati Satria menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerjasama yang baik selama proses pembahasan. Menurutnya, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung. ”Disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum lebih kuat menciptakan lingkungan aman dan kondusif. Begitu dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” ujar Bupati Satria.

Sidang Paripurna berjalan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. (pas)

 

Baca Juga :  Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Didampingi Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah Rp50 Miliar di Denpasar
Shares: