FORUMKeadilanbali.com – Insiden terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Rabu (13/2) berujung pada keputusan keras dari pihak imigrasi mendepak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) akan dideportasi dari Indonesia Senin (25/3).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura. Pihak imigrasi menemukan TABSDB melanggar ketentuan izin tinggalnya telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu diizinkan sesuai dengan VoA telah diperpanjang.
Dudy Duwita menjelaskan pelanggaran tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban. Menurut Pasal 78 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan Pasal 75 menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan
Dudy Duwita menyampaikan sebelumnya TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA telah diperpanjang dan berlaku sampai 9 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan. Sehingga mengharuskan keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Dia menyatakan meskipun diberi penjelasan TABSDB bersikeras tidak menerima, bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya. Selain itu, TABSDB berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dudy Duwita mengaku langkah tegas diambil pihak Imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Dudy Duwita menerangkan tindakan wajar diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.
Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, lanjut Dudy Duwita, TABSDB diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit. Ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga menjadi sedikit mabuk.
Dudy Duwita menerangkan pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TABSDB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy Duwita menambahkan, setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia akan dideportasi ke kampung halamannya yakni pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar. TABSDB telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ”Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menangani kasus WNA Prancis berinisial TABSDB melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat keributan.
Romi menegaskan tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia. Pelanggaran overstay dan tindakan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi. ”Kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban,” ungkap Romi. (nom)