• Evaluasi Pelayanan Publik Setda Kota Denpasar, SKM Capai 87,32 Katagori Baik

    FORUM Keadilan Bali – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup instansi pemerintah, perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan Setda Kota Denpasar tahun 2023. Hal ini untuk mengevaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Setda Kota Denpasar.

    Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi mewakili Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat membuka FKP di lingkungan Setda Kota Denpasar, Selasa (16/5). FKP dilaksanakan secara daring diikuti seluruh perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat umum.

    Dewa Semadi mengatakan, Setda Kota Denpasar telah memiliki standar pelayanan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor: 188.4/726/ORG/2021 tentang Standar Pelayanan Publik (SPP). Sampai saat ini pelayanan yang ada di Setda Kota Denpasar tersebar di sepuluh bagian sebanyak 34 layanan. ”Dari hasil evaluasi yang telah kita lakukan tidak ada perubahan dalam standar pelayanan yang ada di Setda Kota Denpasar,” ujar Dewa Semadi.

    Dewa Semadi mengungkapkan dari SKM telah dilakukan terhadap setiap pelayanan di masing-masing bagian mengantarkan SKM Setda Kota Denpasar mencapai 87,32 katagori baik. ”Kami harapkan terus meningkatkan pelayanan dan inovasi pelayanan sehingga masyarakat yang dilayani merasakan pelayanan optimal,’’ harapnya.

    Dewa Semadi meminta semua perangkat daerah melaksanakan FKP sehingga mengetahui standar pelayanan yang dibuat. Apakah sudah dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

    Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi menyampaikan sesuai UU No.25 tahun 2009 mengamanatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik harus memuat sepuluh pokok layanan. Pokok pelyanan tersebut mulai dari penyusunan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, tariff sampai pada evaluasi pelayanan. Evaluasi pelayanan salah satunya dilakukan dengan melaksanakan forum konsultasi publik. ”Forum konsultasi publik sangat penting dilakukan, mengingat sebagai evaluasi terhadap setiap janji layanan yang telah kita buat untuk masyarakat,” ujarnya.

    Dia memaparkan melaui forum konsultasi publik semua layanan yang telah dilakukan terhadap perangkat daerah dan masyarkat mendapat masukan. Karena itu, layanan yang diberikan semakin maksimal. (JFT Analis Kebijakan Ahli Muda-I Gusti Ketut Sudiatmika)