FORUM Keadilan Bali – Tim Gabungan Pemkot Denpasar terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Desa Dauh Puri Kelod menertibkan pedagang pasar tumpah menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Sanglah Denpasar, Selasa (16/1).
Hal tersebut dilaksanakan guna menciptakan ketertiban serta menghindari kemacetan lalu lintas. Terlebih kawasan Sanglah merupakan jalur utama kegawatdaruratan menuju RSUP. Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Kasatpol PP Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra dan Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suartha, mengatakakan pelaksanaan penertiban bukan melarang pedagang berjualan. Namun mengingatkan pedagang dapat berjualan dengan tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dikawasan tersebut. ”Penertiban memastikan pedagang melaksanakan kegiatanya dengan baik dan tertib, tidak berjualan di trotoar, sehingga tidak mengganggu dan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana menjelaskan, kawasan Pasar Sanglah merupakan jalur krodit sering dilalui ambulace emergency lalu lalang menuju RSUP. Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar. Diharapkan pedagang mencari tempat berjualan di dalam Pasar Sanglah atau Pasar Phula Kerti telah disediakan Perumda Pasar Sewakadarma bersama pengelola pasar setempat. ”Kami mengimbau pedagang agar memperhatikan aturan berlaku, termasuk mengindahkan ajakan berdagang di kawasan pasar, bukan di trotoar. Petugas parkir menyesuaikan kapasitas, tidak over load dan menimbulkan kemacetan,” harapnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra menambahkan, penertiban dilaksanakan tindaklanjut pengaduan masyarakat. Sebelum penertiban dilaksanakan, seluruh pedagang diberikan sosialisasi namun tetap membandel.
Ia mengaku akan terus mengawasi ketertiban pedagagang dan parkir di kawasan Pasar Sanglah. ”Jika sudah tertib, pedagang, masyarakat dan pembeli menjadi nyaman berbelanja, dan Pasar Sanglah menjadi pilihan berbelanja masyarakat,” terangnya.
Bawa Nendra mengungkapkan penertiban melibatkan 30 orang anggota Satpol PP dan puluhan pedagang ditertibkan yang berjualan di atas trotoar. Ia akan memberikan tindakan tegas bagi pedagang yang membandel. Seluruhnya akan di agendakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Mari bersama-sama mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Denpasar sesuai sepirit Vasudhaiva Kutumbakam,” ujarnya.
Dia menambahkan penertiban kawasan pasar tumpah menjadi kesepakatan bersama saat rapat bersama Perumda Pasar Sewakadarma, Perumda Bukti Praja Sewakadarma, Dinas Perhubungan, pengelola pasar, Satpol PP, dan perbekel/lurah di wilayah pasar beberapa waktu lalu. Jam operasional harus dilaksanakan dengan tertib. Termasuk lokasi pedagang berjualan dan parkir pinggir jalan harus sesuai kapasitas.