• Gebyar KBS, Bupati Giri Prasta Anggarkan Rp107 Miliar Untuk Pelayanan Kesehatan

    FORUM Keadilan Bali – Program Krama Badung Sehat (KBS) merupakan jaminan pelayanan kesehatan diberikan Pemerintah Kabupaten Badung kepada seluruh penduduk. Melalui program ini semua lapisan masyarakat Badung memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan berkeadilan.

    Semenjak pertama kali di luncurkan tahun 2016, pada tahun 2018 program KBS sudah mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Presiden Joko Widodo. Mengingat program KBS memiliki peran yang begitu vital, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta membuka Gebyar KBS di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (21/10). 

    Pada kesempatan itu, Bupati Giri Prasta melantik Sundari Dewi menjadi duta KBS dan mendapatkan piagam penghargaan UHC lima kali berturut-turut dari Kepala BPJS Denpasar. Turut hadir Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejari Kabupaten Badung Imran Yusuf, jajaran Ketua Organisasi Kewanitaan Kabupaten Badung, anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Badung I Bagus Alit Sucipta, jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung.

    Seusai mengikuti rangkaian acara gebyar KBS, Bupati Giri Prasta mengatakan jaminan layanan KBS di Badung untuk melengkapi tanggungan kesehatan diberikan pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). ”Astungkara di Badung sudah bisa, kita sudah diberikan Bapak Mendagri melanjutkan program KBS,’’ katanya.

    Bupati Giri Prasta mengungkapkan berkat pengawalan dan pendampingan hukum penuh Kejaksaan, sehingga program ini bisa berjalan mulai 1 Oktober 2022. Bahkan sudah dianggarkan dana Rp107 miliar mendukung pelayanan kesehatan hingga akhir Desember. KBS akan didukung infrastruktur kesehatan memadai dengan mengubah Puskesmas Petang II dan Puskesmas Abiansemal I menjadi Rumah Sakit. Itu anggarannya kira-kira Rp78 miliar dan target realisasi tahun 2023. ”Cita-cita saya ke depan ingin Rumah Sakit di Badung tanpa kelas,” ujarnya.

    Bupati Giri Prasta menjelaskan pelaksanaan program KBS sempat terkendala aturan yang ada dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Program KBS tidak mendapatkan rumah dalam sistem tersebut, sehingga Pemkab Badung segera berproses melakukan koordinasi dengan Mendagri didampingi Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran. Adapun yang membedakan KBS saat ini dengan KBS waktu pertama kali di launching terletak pada jumlah tanggungan yang dicover. KBS saat ini ada tambahan tanggungan terhadap percobaan bunuh diri, biasanya tidak ada tanggungan kesehatan kejadian itu. ”Badung tanggung, begitu juga dengan penginapan jenazah kita tanggung sepenuhnya. Dari 13 jaminan tambahan yang kita berikan, ingin krama Badung sehat, sehingga Badung menjadi hebat dan bahagia,” terangnya.

    Program santunan kematian bagi masyarakat Badung, kata Gori Prasta, pihaknya bersama jajaran terkait sedang berproses mencarikan rumahnya dalam sistem SIPD agar masyarakat Badung kembali bisa mendapatkan tanggungan yang sama seperti didapatkan sebelumnya. Terkait program santunan penunggu pasien, dipastikan kebijakan itu akan berlanjut. Namun besarannya akan mengikuti kemampuan keuangan daerah. ”Kalau ditambah lebih banyak lagi kan lebih bagus,” ucap Giri Prasta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung Imran Yusuf menyampaikan pihaknya siap memberikan sumbangsih mendukung dan mensukseskan semua program pro rakyat yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Badung. ”Kami merasa tersanjung karena diberikan kesempatan Bapak Bupati berpartisipasi dalam melanjutkan pelaksanaan program KBS. Program ini merupakan program cerdas melengkapi program JKN dari pemerintah pusat. Mari dukung semua program Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Badung karena bermanfaat bagi kita semua,” ucap Imran Yusuf.

    Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita menyatakan, ada 13 layanan manfaat tambahan KBS gratis masyarakat Badung terdiri dari layanan penitipan dan  pengawetan jenazah sesuai peraturan perundang-undangan. Disusul  transportasi jenazah Kabupaten Badung, surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, pelayanan penderita HIV/AIDS di luar yang ditanggung pemerintah, pelayanan tubektomi interval, pelayanan mengatasi kemandulan (kecuali bayi tabung), pelayanan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alkohol, pelayanan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri, pelayanan kesehatan akibat gangguan olahraga berat, pelayanan kontrasepsi yang tidak dijamin pemerintah, pelayanan pemeriksaan penunjang diluar tanggungan JKN, pemeriksaan kesehatan Calon Haji selain vaksin Meningitis, rehabilitasi medis terhadap pecandu dan penyalahgunaan NAPZA. “Program KBS akan kita jadikan satu dalam homebase Gerakan Badung Sehat. Kita membutuhkan duta yang akan menyampaikan kepada masyarakat bagaimana menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan,’’ ucapnya.