FORUMKEDILANBali.com – Polda Bali bersama jajarannya menggelar Operasi Antik Agung 2025 selma 16 hari mengamankan 149 pengedar narkoba dan berbagai jenis barang bukti narkotoka disita.
Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabagops, Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., disela-sela konfrensi pers di lobi Ditdarkoba, Jumat (7/2/2025) menyampaikan Operasi Antik Agung 2025 dilaksanakan dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari 2025), sekaligus mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia berhasil mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.
Ponco Indriyo menjelaskan leading sektor fungsi Resnarkoba guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menciptakan situasi Kamtibmas lebih kondusif. Selain menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali, serta mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Selama Operasi Antik Agung-2025, Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang non TO (bukan target operasi), dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dan peran dari para tersangka sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.
Ponco indriyo menyampaikan modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba berbagai jenis. Barang bukti yang berhasil disita Polda Bali, yakni jenis sabu 1.486,47 gram netto, ganja 5.404,63 gram netto, eksatsi 540 butir/204,17 gram netto, kokain 994,56 gram netto. ”Barang bukti narkoba yang disita polda Bali Rp9.513.305.000 dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 orang,’’ katanya.
Dia menerangkan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 gram, pelaku dipindana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Lebih lanjut Ponco indriyo mengemukkan Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku/tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka dan dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Berdasarkan hasil pengungkapan Operasi Antik Agung 2025 ini, Polda Bali mengimbau masyarakat berhati-hati dan waspada dari peredaran/penyalahgunaan narkoba. ”Mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya narkoba dan bersama melawan peredaran narkoba,” pinta Ponco Indriyo. (fkb)

