Nasional

Gending Ancag-Ancagan Kesiman dan Baris Gede Telek Sanur Ditetapkan Sebagai WBTb Tingkat Nasional
Diterbitkan: 11 Oktober 2025, 15:28

JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Dua kesenian Kota Denpasar, yakni Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam, Kesiman, Denpasar Timur dan Baris Gede Telek, Sanur, Denpasar Selatan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) Tingkat Nasional diselenggarakan Kementerian Kebudayaan RI, melalui Sidang Penetapan, di Hotel Sutasomo, Jumat (10/10/2025).

Gending Ancag-Ancagan dikenal sebagai musik pengiring ritual di wilayah Kesiman. Sementara Baris Gede Telek merupakan bentuk tarian sakral sering tampil dalam upacara besar di wilayah Sanur.

Sebagai informasi, dua kesenian leluhur Kota Denpasar tersebut, sebelumnya telah diusulkan bersama 22 kesenian dan kebudayaan Bali lainnya, dalam masa pemaparan WBTb tingkat nasional tanggal 5-10 Oktober 2025.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Sriwitari menyampaikan penetapan ini sebuah prestasi dan apresiasi atas usaha berbagai pihak untuk melestarikan dua warisan budaya tersebut. “Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek sebuah warisan leluhur Kota Denpasar harus dilestarikan. Terima kasih atas kontribusi semua pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian budaya Kota Denpasar,” ungkapnya.

Raka Purwantara berharap keberhasilan ini dapat memotivasi masyarakat ikut berpartisipasi menjaga tradisi leluhur bagian dari jati diri Kota Denpasar. Selain itu, ia mendorong masyarakat semakin mencintai, menggunakan, dan mewariskan tradisi leluhur ini kepada generasi muda. “Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung dan memberikan ruang dalam upaya pelestarian budaya, sehingga generasi penerus kita tetap mengenal warisan leluhurnya,” katanya.

Direktur Warisan Budaya Kementerian RI, I Made Dharma Suteja dalam pembacaan hasil Pleno Tim Ahli WBTb Nasional mengatakan, setidaknya ada sekitar 500 lebih kebudayaan dan kesenian berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, telah ditetapkan dalam Sidang Penetapan WBTb dikomandoi Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Direktorat Warisan Budaya. “Kami telah menetapkan sekitar 500 WBTb dari seluruh provinsi di Indonesia. Ini bentuk komitmen dan usaha Pemerintah Pusat terus menjaga kelestarian warisan budaya di Indonesia,” ujarnya. (pas)

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Ngeratep, Melaspas lan Pasupati di Pura Dalem Segening
Shares: