DENPASAR, FORUMKEADILANBa;i.com -Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Sidang I tahun 2025–2026 dengan agenda diskusi bertajuk ”Repatriasi untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali” berlangsung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Senin (27/10/2025).
Agenda pertama kunker dihadiri secara lengkap jajaran pimpinan Komisi IV DPR RI, mulai dari Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Wakil Ketua Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Panggah Susanto, Wakil Ketua Ahmad Yohan, serta Wakil Ketua Abdul Kharis Al Masyhari. Turut hadir Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni bersama Komisi IV melakukan pembahasan langsung terkait repatriasi satwa liar.
Dari Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster hadir didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, serta jajaran terkait lainnya.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi secara khusus menyoroti pelestarian satwa liar di Bali. Menurutnya, forum ini sangat penting, mengingat Bali merupakan wilayah kecil dengan kekayaan alam yang besar dan beragam. ”Luas wilayah Bali hanya sekitar 5.590 km² dengan jumlah penduduk 4,4 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk kita relatif rendah, hanya sekitar 0,66 persen. Namun dengan keterbatasan ruang, kita harus sungguh-sungguh menjaga kelestarian lingkungan, pantai, laut, dan satwa endemik menjadi kebanggaan Bali,” ujarnya.
Gubernur Koster menyoroti persoalan serius dihadapi Bali, yakni penyusutan luas wilayah. Dalam 5 tahun terakhir luas Provinsi Bali mengalami pengurangan sekitar 40 ribu kilometer persegi. ”Kami berharap dukungan untuk perlindungan pantai. Kalau tidak ditangani dengan baik, ke depan Pulau Bali akan semakin kecil,” imbuhnya.
Meski kecil secara luas wilayah, Koster menegaskan Bali memiliki anugerah kekayaan alam luar biasa. Di antaranya tanaman endemik Bali sangat penting untuk pangan, kesehatan, dan upacara ritual keagamaan. Selain itu, Bali juga memiliki satwa endemik seperti babi, sapi Bali, serta burung atat. Satwa ini sempat lama tidak terlihat, bahkan dianggap punah. “Sekarang baru ditampilkan lagi melalui forum kunjungan Komisi IV DPR ini. Kami sangat berterima kasih karena burung atat atau kedis atat sudah bisa diternakkan lagi, sehingga kelestariannya akan terjaga ke depan,” paparnya.
Memperkuat perlindungan, Gubernur Koster membuka peluang penerbitan regulasi daerah. ”Jika pemerintah pusat memberikan kewenangan, kami siap mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Surat Edaran agar perlindungan satwa liar di Bali berjalan lebih efektif,” ucapnya.
Sebagai langkah nyata, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali melakukan pendataan menyeluruh terhadap satwa endemik. Data ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif demi menjaga kelestarian satwa liar di Bali.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rasa syukur atas capaian konservasi satwa langka yang berhasil dilakukan. ”Puji syukur hari ini kita sama-sama diberikan kesempatan untuk melepaliarkan 40 ekor burung perkici berdada merah atau Trichoglossus forsteni mitchlli,” ujarnya.
Raja Juli Antoni menjelaskan, perkici berdada merah merupakan spesies endemik Bali dan Lombok yang statusnya dilindungi sejak 2018 dan saat ini terancam punah. Burung tersebut sebelumnya berhasil berkembang biak di Inggris karena dukungan kepercayaan dunia internasional, dan kini dikembalikan ke habitat aslinya di Bali melalui kerja sama lembaga konservasi global. ”Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bali Safari dan Bali Bird Park berkontribusi terhadap proses pengembalian perkici dada merah ini. Selain itu, terima kasih sebesar-besarnya kepada Komisi IV DPR RI selalu memberikan dukungan penuh terhadap usaha-usaha konservasi satwa langka di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelum diskusi inti dimulai, BKSDA Bali terlebih dahulu memaparkan proses repatriasi burung perkici berdada merah. Diskusi berlangsung sekitar satu setengah jam, dengan menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, antara lain Perlunya penyempurnaan regulasi terkait perlindungan satwa langka, yakni penangkaran satwa harus melibatkan masyarakat secara lebih massif, pendataan satwa perlu memanfaatkan teknologi canggih (chief technology).
Acara tersebut ditutup penandatanganan sertifikat serta pemberian nama anakan burung perkici berdada merah oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali. (fkb/pas)

