DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.
Perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan sampah, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten agar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengelola sampah dengan baik.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya dihadapan kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar terkait percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).
Gubernur Koster mengatakan permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional sangat mendesak segera diselesaikan.
Ia mengungkapkan sejak periode pertama menjabat, telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekai Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. ”Larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Gubernur Koster mengaku telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa. ”Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.
Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian megeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai bentuk gerakan bersama seluruh komponen yang ada di Bali mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik
Dari sisi regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dikatakan Koster sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan Pemkot Denpasar sangat lengkap kebijakannya terkait penanganan sampah ketimbang kabupaten lain di Bali. ”Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini telah diatur dalam program Pemprov Bali ”Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.
Gubernur Koster menegaskan dibutuhkan komitmen bersama secara holistik pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dimulai dengan memisahkan dan mengolah sampah dari sumbernya. Sampah organik harus selesai dikelola disumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, selesai dirumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, desa/kelurahan dan desa adat. ”Mari kita meneguhkan komitmen bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.
Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya. ”Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan?. Ini menjadi tanggungjawab kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak menangani sampah. Ini harus kita lakukan dengan baik,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permasalahan sampah sangat mendesak segera diselesaikan. Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Jaya Negara menerangkan Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.
Menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. (fkb/pas)

