Nasional

Gubernur Koster: SPI Bukan Sekadar Angka dan Peringkat, Tapi Cermin Tata Kelola Pemerintahan  
Diterbitkan: 18 Oktober 2025, 07:53

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Survei Penilaian Integritas atau SPI merupakan salah satu instrumen penting dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memetakan risiko korupsi, menilai budaya integritas, serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah. SPI bukan sekadar angka atau peringkat, melainkan cermin atas tata kelola pemerintahan kita sendiri, sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali oleh KPK RI melalui daring zoom meeting, Jumat (17/10/2025) di Jaya Sabha, Denpasar.

”Dalam konteks Pemerintah Provinsi Bali, hasil SPI tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak pembelajaran berharga. Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, seperti dalam konteks dimensi internal dengan skor SPI memerlukan perhatian, pengelolaan PBJ merupakan dimensi yang memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja. Artinya, perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan upaya antikorupsi pada dimensi tersebut,” jelasnya.

Koster menjelaskan secara keseluruhan ada beberapa unit kerja membutuhkan perhatian lebih, khususnya dalam hal pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran dan perdagangan pengaruh (trading in influence), serta integritas dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, rencana aksi tindak lanjut menjadi bagian penting agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola. ”Melalui rapat koordinasi, saya berharap setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif, terbangun sinergi di lingkungan Pemerintah Provinsi, dalam membangun sistem integritas yang konsisten. Disamping muncul komitmen bersama untuk menjadikan hasil SPI bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bali,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Hari Bela Negara, Walikota Jaya Negara Serahkan Penghargaan Kepada Kejari Denpasar

Lebih lanjut Koster mengemukakan tantangan tata kelola pemerintahan ke depan semakin kompleks. Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, teknologi digital membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas menjadi ukuran utama kepercayaan publik.

Koster mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah agar menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan. Integritas harus hadir dalam setiap keputusan, setiap program, dan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Koster mengungkapkan Pemerintah Provinsi Bali telah, dan akan terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai langkah strategis, antara lain Implementasi E-Government untuk memperluas transparansi dan efisiensi pelayanan public, penguatan whistleblowing system dan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi; Meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi, memperluas kerjasama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman memastikan seluruh kebijakan publik berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan. ”Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru” khususnya terkait misi ke-22 yaitu ”Memantapkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan bersih, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, pasti dan murah,” imbuhnya.

Koster menegaskan komitmen terhadap integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Jadikan hasil SPI sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat.

Sementara Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa SPI berbeda Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola, sedangkan SPI bertujuan untuk mengetahui pendapat responden baik internal maupun eksternal terhadap integritas Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Posko Terpadu Monitoring KTT G20 Ditutup, Angkasa Pura I Sukses Dukung KTT G20

Hasil SPI Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024, mendapatkan skor sebesar 77,97 Kategori Waspada, mengalami penurunan sebesar 0.48 dari tahun 2023 dengan skor sebesar 78,45. ”Masih ada waktu hingga nanti tanggal 31 Oktober untuk Pemerintah Daerah melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI nya. Bisa kita lakukan dengan mempertajam tindak lanjut atas rencana aksi yang telah dibuat. Mudah-mudahan dengan upaya yang telah dilakukan hari ini, skor SPI Bali bisa terjaga karena tindak lanjut ini berpengaruh pada nilai koreksi skor SPI yang didapat,” terangnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada serta kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali. (fkb/pas)

Shares: