• Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-Undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi III II DPR RI

    FORUM Keadilan Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7).

    Penyerahan dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali disaksikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, AA Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, disaksikan Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, pimpinan dan anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.

    Gubernur Koster menyampaikan mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung diserahkannya dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

    Gubernur Koster mengungkapkan keluarnya Undang – Undang Provinsi Bali berawal dari gagasan dirinya menjadi Gubernur Bali. Saat itu, harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali harus berpedoman pada dasar pembentukan undang-undang untuk Provinsi Bali. Ternyata baru ketahuan ada undang-undang yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan system ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dibentuk berdasarkan Undang-

    Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Gubernur Koster mengawali perjuangan Undang – Undang Provinsi Bali diantaranya menyerahkan Rancang Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada pimpinan dananggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019, Ketua DPD RI dan pimpinan Komite I DPD RI, pada (26/11/2019), Menteri Dalam Negeri RI pada (5/12/2019), Menteri Hukum dan HAM RI, Kamis (5/12/2019), Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat (7/2/2020).

    Usai Pandemi Covid- 19, Gubernur Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, saat kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, Minggu (19/3/2023), rapat koordinasi bersama anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Minggu (26/3), rapat DPR RI masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Senin (27/3). ”Saya mengajak anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya anggota Fraksi Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana.

    Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Provinsi Bali, Rabu (29/3/2023) dan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan pengambilan keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023).

    Undang-Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali bersejarah, monumental berkat kerja keras semua mendapat dukungan penuh dari seluruh pimpinan majelis umat beragama di Provinsi Bali, akademisi, rektor, dan seniman dan budayawan.

    Gubernur Koster mengemukakan Undang-Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan desa adat dan subak. Selanjutnya dalam Undang-Undang Provinsi Bali ada ketentuan mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak harus diatur dalam peraturan daerah. Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan menyusun Peraturan Daerah melakukan pungutan bagi wisatawan asing. Menyusun Peraturan Daerah mengatur kontribusi bagi badan usaha pemerintah maupun pemerintah daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali, menyusun peraturan daerah mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

    Lebih lanjut Gubernur Koster menjelaskan pelaksanaan dari Undang – Undang Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun secara langsung harus diatur dalam Peraturan Daerah. ”Sesuai amanat Undang – Undang Provinsi Bali, kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,’’ paparnya.

    Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster, karena dari 20 provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali pertama kali masuk di Komisi II DPR RI. Namun dibahas paling akhir untuk mendapatkan hasil terbaik. Kini Undang – Undang Provinsi Bali menjadi satu-satunya undang – undang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. ”Saya berharap tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik. Salah satunya dibidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,’’ harapnya.

    Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. Selamat kepada masyarakat Bali sudah mempunyai Undang – Undang Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia,’’ ucapnya.