FORUM Keadilan Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali menjaga kesehatan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 berlangsung sejak tahun 2020.
Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan beberapa ketentuan sanksi dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19. Ia meminta masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada, terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. ”Kami minta masyarakat tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” pinta Rentin.
Meskipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, kata rentin, status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi.