FORUM Keadilan Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022- 2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa; Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dihadiri Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Rancangan Undang -Undang tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI tahun 2020, dan disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI. ”Kami sangat memerlukan agar alas hukum
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.’’ Kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster mencermati baik draf naskah akademik dan batang tubuh Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali yang disusun Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan materi yang diatur sangat komprehensif dan memadai. ”Kami melihat secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,’’ ujarnya.
Gubernur Koster menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan. Ia akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan. ”Kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI membahas kembali, serta kami mohon agar Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum. Mengingat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur Koster seraya menyerahkan usulan Rancangan Undang – Undang Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung disambut apresiasi applause tepuk tangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Komisi II DPR RI sedang membahas 8 Rancangan Undang – Undang Provinsi, lima provinsi diantaranya hadir langsung dan tiga provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan Rancangan Undang – Undang tersebut merupakan bagian dari 20 Undang – Undang dan 271 kabupatenkota yang sedang dirapikan. ”Kami membuat kira-kira 2 tahun lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 kabupaten/kota itu perlu dirapikan,’’ katanya.
Dia menyampaikan apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 provinsi dan 271 kabupaten/kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, dunia semakin lama semakin mengglobal dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara provinsi dengan provinsi lain di luar negeri atau negara lain. ”Supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. ”Apa yang disampaikan dari Gubernur Bali akan dibahas lebih detail terkait Rancangan Undang – Undang tersebut,”
ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali salah satunya sudah jelas, dan menambah kemudahan dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan Rancangan Undang – Undang yang akan ditetapkan menjadi Undang – Undang. ”Apa yang disampaikan sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” ucap Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. ”Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang
Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah Undang
– Undang Dasar RIS menjadi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kita melakukan mitigasi secara yuridis. Atas hal itu, kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya.