• Hari Raya Imlek, Dua Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi

    FORUM Keadilan Bali – Menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek. Penyerahan remisi dipimpin Kalapas, didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana.

    Peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024 ini, terdapat dua orang narapidana beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menyampaikan remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata. Namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat. ”Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Kalapas.

    Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Imlek sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan. ”Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan memperbaiki diri,” ujar Romi.

    Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan hal ini wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat. ”Kami harapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan,” harapnya.

    Romi mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi tetap taat pada aturan dan disiplin selama menjalani sisa masa hukumannya. ”Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif,” pesannya.

    Romi menambahkan pemberian RK Imlek di Lapas Kerobokan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana, termasuk pembinaan dan pemberian hak-haknya.