• AMANKAN WNA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara digelar serentak Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024.

    Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA Dalam Operasi Jagratara

    FORUMKEADILANBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara digelar serentak Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024.

    Keenam WNA melanggar peraturan keimigrasian karena ditemukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

    Dalam keterangan persnya, Jumat (23/8) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyamaikan salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WN Ukraina diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Orang asing tersebut saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.

    Selain itu, kata Ridha Sah Putra, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada warga negara asing lain akan tinggal di Bali menggunakan media sosial milik yang bersangkutan. Sementara itu, 4 orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.

    Ridha Sah Putra mengatakan keenam WNA akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pihak Imigrasi dan akan diberikan tindak administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan sesuai arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Sehingg jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali terus berkomitmen bekerja keras melaksanakan pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya dan dapat diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. ”Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami mengimbau masyarakat proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,’’ ujarnya.

    Dengan dilakukannya pengamanan terhadap 6 orang WNA, ucap Pramella, kembali membuktikan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing menjadi keseriusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya.