FORUMKeadilanbali.com – Kantor ImigrasiKelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan detensi pasangan WNA berinisial CGN (laki-laki 37) asal Spanyol dan ATL perempuan (24 tahun) asal Kolombiake Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya, Jumat (7/6).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (10/6) menyatakan pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Karena keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutanakan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.
Suhendra menyampaikan penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan.
Suhendra mengemukakan setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap banyak korban lain dengan modus serupa dilakukan pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. ”Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari tidak dibayar pasangan WNA tersebut,’’ terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, lanjut Suhendra CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur. (nom)