FORUM Keadilan Bali – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi udara masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai tanggal 29 Agustus 2022.
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Handy Heryudhitiawan menyatakan, peneglola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut. Dijelaskan enerapan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub No. 82 tidak berdampak pada operasional penerbangan. ”Pemberlakuan SE Kemenhub tersebut tidak mempengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang. Sehingga tidak terdapat kendala operasional saat penerapan SE tersebut,” katanya.
Handy menjelaskan, SE Kemenhub No. 82 tahun 2022 tersebut dinyatakan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan yakni setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua, PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Handy mengungkapkan, PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan yang diatur dalam nomor 2-8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Handy menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 tahun 2022. ’’Sampai tanggal 29 Agustus 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per hari. Saat pemberlakuan SE Kemenhub kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” terang Handy.
Handy memaparkan, saat ini sentra vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali. ”Bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, kami bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan sentra vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak 7 Juli 2022, berlokasi di area kedatangan domestik, dan beroperasi pukul 09.00-15.00 Wita. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja,” ucapnya.
Handy mengimbau pemberlakuan peraturan terbaru ini seluruh calon PPDN melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau Booster. Sentra layanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali hadir untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali. ”Kami harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin masyarakat,” tutup Handy.