FORUMKeadilanbali.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi manusia (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian satu orang detensi laki-laki atas nama AP (35) WN Rusia melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Senin (06/5).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan AP telah diberangkatkan dikawal empat orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute Denpasar – Doha, dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute Doha – Moscow – Rusia.
Pramella menambahkan berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya AP diketahui menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan telah selesai pada 13 April 2024.
Pramella menjelaskan AP ditangkap polisi tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361. Paket diketahui berisikan narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto diduga sabu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.
Atas dasar tersebut, uacp Pramella, AP dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pramella menegaskan pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. ’’Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella.