• PIMPIN PERUNDINGAN – Indonesia pimpin perundingan AET lanjutan pembahasan Negotiating Draft Text of AET sebagai kerangka hokum kerjasama di Kawasan ASEAN saling menyerahkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri.

    Indonesia Pimpin Perundingan Lanjutan ASEAN Extradition Treaty di Bali

    FORUMKeadilanbali.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar memimpin Senior Law Officials’ Meeting Working group on ASEAN Extradition Treaty (the 9th ASLOM WG on AET). Perundingan AET ini melanjutkan pembahasan Negotiating Draft Text of AET sebagai kerangka hokum kerjasama di Kawasan ASEAN saling menyerahkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri.

    Cahyo  mengatakan perjanjian ekstradisi antara negara-negara ASEAN akan melengkapi dasar hokum kerangka kerjasama penegakan hokum lintas negara antara negara-negara ASEAN, yaitu bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) didasari perjanjian MLA pada regional ASEAN (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty).

    “Banyak perbedaan system hokum antar negara ASEAN terkait ekstradisi yang perludi jembatani bersama untuk meningkatkan kerjasama regional dalam masalah kriminal, untuk menciptakan kawasan ASEAN lebih aman,” kata Cahyo saat membuka pertemuan the 9th ASLOM WG on AET, Rabu (1/5).

    Selain itu, kata Cahyo, perjanjian ekstradisi antara negara-negara ASEAN dinilai membuka peluang lebih besar bagi aparat penegak hukum Indonesia didukung Kementerian/Lembaga lain yang terlibat menjadi Delegasi Indonesia seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memulangkan para pelaku tindak pidana transnasional yang melarikan diri ke wilayah negara-negara ASEAN untuk selanjutnya menjalani proses pemidanaan dan melaksanakan putusan pidana di Indonesia. ”Melalui perjanjian MLA regional ASEAN keberadaan pelaku dapat diketahui dan asset hasil tindak pidana trans nasional terorganisir dilarikan ke negara-negara ASEAN dapat diupayakan perampasannya. Dengan adanya perjanjian ekstradisi antara negara-negara ASEAN tersangkanya dapat diekstradisikan ke Indonesia menghadapi proses hukum di Indonesia. Contoh, kejahatan online scam saat ini marak di kawasan ASEAN,” ucapnya.

    Dia menambahkan, perjanjian ekstradisi antara negara-negara ASEAN ini akan semakin membatasi ruang gerak para pelaku tindak pidana transnasional yang terorganisir. Disamping meningkatkan kepastian hukum di Indonesia khususnya dalam hal agar pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dapat menjalankan putusan pidana penjara daripengadilan Indonesia. ”Sebagai Chair, saya mengajak negara-negara ASEAN dapat segera menyelesaikan pembahasan draf AET dan mengambil langkah-langkah yang fleksibel sehingga dapat disepakati tanpa melalui diskusi dan perdebatan yang panjang seluruh negara-negara ASEAN. Mengingat mandat yang diberikan kepada ASLOM agar negara-negara ASEAN dapat menyelesaikan draf AET tahun ini sebelum pertemuan ASLOM ke-32 di Singapura pada kuartal ketiga tahun 2024,” ucapnya.

    Cahyo berharap perjanjian ekstradisi antara negara-negara ASEAN  dapat memudahkan mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana transnasional terorganisir selama ini sulit dilakukan tanpa perjanjian karenakan terdapat beberapa negara-negara ASEAN mewajibkan perjanjian bilateral sebagai dasar mekanis meekstradisi. ”Pemulangan pelaku tindak pidana transnasional yang terorganisir ke Indonesia notabene akan memudahkan proses hukum di Indonesia untuk menyita dan merampas asset hasil tindak pidana ditempatkan di luar negeri,” pungkasnya. (nom)