FORUM Keadilan Bali – Tim Kejaksaan Negeri Badung menangkap Raymond Simamora yang telah dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Penangkapan dilakukan saat Raymond yang berprofesi sebagai pengacara ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya tim Kejari Badung sempat mencari terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. Tim Kejaksaan mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah menerima putusan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Raymond.
Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama dua bulan pada 7 Januari 2021. Sepekan kemudian, terpidana menyatakan banding tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Selanjutnya kasasi yang diajukan pada 12 Maret 2021 juga ditolak Mahkamah Agung.
Raymond Simamora dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka dengan korban I Wayan Ariana pada 25 Mei 2020. Awalnya I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum bersama tiga temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy sambil menjaga mobil yang parkir dikarena di tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi idul fitri.
Kemudian Raymond datang dan membunyikan klakson sepeda motornya dengan keras dan lantang sehingga korban dan ketiga saksi spontan menoleh ke arah terpidana. Saat korban menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang mengenai bagian pinggang tengah sampai bagian kanan.
Sepeda motor terpidana sampai terhenti karena dongkrak dekat mesin tersangkut di piggang korban. Saksi I Wayan Anggy Arisandy langsung berdiri melepaskan sepeda motor tersebut dengan mendorongnya k esamping. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pinggang.