FORUM Keadilan Bali – Sosialisasi informasi dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaksanakan di Amlapura, Karangasem (kamis (25/5).
Sosialisasi tak hanya dihadiri kalangan tokoh masyarakat, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, panitia pemilihan kecamatan, dan perwakilan komunitas penyandang disabilitas. Kegiatan sosialisasi informasi tentang penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu tersebut dihadiri istri Wakil Bupati Karangasem Ny. Sarini Artha Dipa.
Kehadiran istri orang nomor dua di Kabupaten Karangasem tersebut sebagai wujud dukungan sekaligus dorongan kepada kaum perempuan ikut serta secara aktif dalam proses rekrutmen calon anggota Bawaslu tersebut. ”Kami memberikan apresiasi khusus kepada Ny. Artadipa, istri Wakil Bupati Karangasem hadir dalam sosialisasi,” ujar Sekretaris Timsel Zona 2 Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Bali periode 2023-2028, Dr. Made Wahyu Adhiputra, S.E., M.Si., didampingi anggota timsel, Syamsuddin Nur Effendi Kelilauw, S.H.,
Made Wahyu Adhiputra menhungkapkan kehadiran Ny. Artadipa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem. Beliau ahkan hadir bersama jajaran pengurus GOW Kabupaten Karangasem. ”Kami mengapresiasi kehadiri istri Wabup Karangasem,” tambah Syamsuddin Kelilauw.
Saat berlangsung sosialisasi, Timsel Calon Anggota Bawaslu secara khusus menitipkan harapan agar GOW Kabupaten Karangasem secara proaktif ikut menyosialisasikan informasi berkaitan dengan proses rekrutmen calon anggota Bawaslu di daerahnya.
Menariknya, perwakilan komunitas disabilitas tampak berada dibarisan audiens kegiatan sosialisasi tersebut. ”Ini amanat UU dan Peraturan Bawaslu agar saat sosialisasi dilakukan timsel harus menyasar kelompok perempuan dan penyandang disabilitas,” jelas Wahyu Adhiputra.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan sejumlah hal penting berkaitan regulasi yang mendasari tugas dan wewenang timsel dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, timsel menyosialisasikan persyaratan teknis yang harus dipenuhi masyarakat jika mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu. ”Umur paling tidak berusia 30 tahun saat mendaftar. Pendaftar harus mengantongi ijazah minimal SMA atau sederajat,” ucap Wahyu Adhiputra.
Dala sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi tampak antusias menyimak paparan timsel didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem Putu Gede Suastrawan.
Salah satu peserta menyinggung tentang calon yang pernah bersinggungan dengan partai politik. Hal ini ditanggapi Made Wahyu Adhiputra merujuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023. ”Setiap calon harus mengisi formulir yang telah disiapkan, berkaitan dengan keterangan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik,” terang Wahyu Adhiputra.
Sementara calon yang pernah menjadi anggota partai politik harus melengkapi persyaratan lain. Ini berupa surat keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan calon yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggotanya minimal selama lima tahun terakhir.
Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali terdiri dari dua zona, yakni Zona 1 meliputi Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng. Sementara Timsel Zona 2 meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Sosialisasi dilaksanakan Timsel Zona 2 menyasar Kabupaten Karangasem, Bangli, dan Klungkung.
Sekretaris Timsel Dr. Made Wahyu dan salah satu Anggota Timsel, Syamsuddin Kelilauw mendapat tugas sosialisasi di wilayah kabupaten yang dipimpin Bupati I Gede Dana dan Wabup I Wayan Artha Dipa itu. Sementara Ketua Timsel Zona 2, Dr. Dra. Gayatri, S.E., M.Si., Ak., CA, didampingi dua anggota Timsel, Dr. AA Gede Krisna Murti, S.E., M.Si., dan Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos., melakukan sosialisasi di Kabupaten Bangli dan Klungkung.