FORUM Keadilan Bali – menjaga estetika Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar memberangus puluhan spanduk, baliho dan banner kadaluarsa di beberapa ruas jalan protocol, Rabu (4/10).
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra didampingi Kepala Bidang Ketertiman Umum dan Kentertraman Masyarakat (Kabid KUKM), I Nyoman Sudarsama mengatakan, ruas jalan disasar baliho yang tidak diturunkan pemiliknya, yakni simpang Jalan Maruti, simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah serta Jalan Gunung Agung. Dari penertiban ini 54 spanduk, baliho, banner dan pamflet diamankan. Jumlah tersebut terdiri atas 15 buah baliho, 3 spanduk, 25 pamflet dan 11 banner.
Bawa Nendra menjelaskan, penertiban dan pembersihan baliho, spanduk dan banner di beberapa wilayah Kota Denpasar menjaga kebersihan dan keasrian kota. Selain itu, media promosi yang ditertibkan telah melewati masa kegiatan atau usang. Namun tidak dicabut pemiliknya sehingga membuat kotor dan semrawut wajah Kota Denpasar. ”Kita bersihkan baliho, spanduk dan baner sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat agar tidak mengotori wajah kota,” ujarnya
Lebih lanjut Bawa Nendra mengemukakan, Satpol PP Kota Denpasar mengedepankan langkah persuasif. Jika langkah tersebut tidak diindahkan, baru diambil langkah tegas dengan membongkar atau membersihkan baliho, spanduk dan banner yang masih terpasang.
Ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memasang media promosi, baik baliho, spanduk dan banner sesuai tempat yang diizinkan, sehingga wajah kota tidak kumuh dan kotor. ”Kami mengajak semua pihak menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai peruntukan. Kalau sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya hendaknya dilepas atau diturunkan kembali,” harapnya.