FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan spanduk dan baliho yang sudah kedaluwarsa dipasang tidak pada tempatnya di beberapa ruas jalan protocol Kota Denpasar, Kamis (7/9).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban yang dilakukan untuk dapat menciptakan wajah Kota Denpasar bersih, aman dan nyaman dari pemasangan spanduk dan baliho tanpa izin,
Sudarsana mengaku, penertiban ini dilakukan di beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar, dari Jalan Hayam Huruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Simpang Teuku Umar – Diponogoro. Reklame yang ditertibkan terdiri dari 37 buah baliho, 18 buah spanduk, 7 buah pamflet, 38 buah banner, dan 3 buah umbul-umbul sudah tidak layak atau salah pemasangan. ”Selain menertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa, kami juga membersihkan baliho yang roboh. Jika ada pemilik menemui kendala mengambil bisa langsung di Kantor Satpol Kota Denpasar,’’ katanya.
Sudarsana mengungkapkan, langkah yang diambil ii menjaga estetika kota serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat materi promosi yang rusak atau terpasang sembarangan. Selain itu, upaya ini untuk memberikan warga Kota Denpasar lebih baik saat beraktivitas di sekitar ruas jalan tersebut. Termasuk menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.
Dia menuturkan mengimbau pemilik materi promosi mematuhi peraturan terkait pemasangan, perawatan, dan pembaruan materi promosi agar tetap mendukung citra kota bersih, rapi, dan tertata dengan baik. ”Kami harapkan Kota Denpasar dapat menjadi tempat aman dan nyaman bagi seluruh warga,” harapnya.