FORUMKeadilanbali.com – Terpilihnya Kabupaten Badung sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024, KPK RI melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Puspem Badung.
Kabupaten Badung berhasil mengalahkan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar dalam pemilihan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Provinsi Bali.
Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto menyampaikan Kabupaten Badung akan bersaing dengan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dia menjelaskan ada enam komponen dinilai dalam pemilihan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024, diantaranya penguatan tata laksana, penguatan kualitas pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. ”Nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) salah satu indikator dari sekian indikator yang akan dinilai. Masukan dari masyarakat kepada KPK RI tentang Kabupaten Badung merupakan bahan yang penting bagi penilaian ini,” kata Andhika Widiarto saat konferensi pers di Puspem Badung, Selasa (25/6).
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menjelaskan terkait percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, beberapa kondisi mendukung program ini dapat disampaikan diantaranya capaian MCP Kabupaten Badung dari tahun ke tahun selalu optimal. Tahun 2023 mendapatkan indeks 97 merupakan Kabupaten dengan indeks tertinggi secara nasional. Selain itu, Kabupaten Badung beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP oleh KPK RI. ”Kami telah memperkuat Inspektorat Badung agar dapat melaksanakan pengawasan optimal, pengembangan Badung Whistle Blowing System (B-Wise) menerima pengaduan bersifat fraud, pengendalian gratifikasi, serta mempertahankan kepatuhan LHKPN 100%,” jelasnya.
Wabup Suiasa mengatakan peningkatan pelayanan publik dilakukan dengan digitalisasi pelayanan publik, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, membuka akses informasi publik, dan mengimplementasikan sistem pengawasan manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan pembangunan budaya anti korupsi dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi di lingkungan masyarakat. Kabupaten Badung memiliki inovasi di bidang pembangunan budaya anti korupsi, yakni pembangunan budaya anti korupsi melalui gerak dan lagu yang diprakarsai oleh Penyuluh Antikorupsi Kabupaten Badung.
”Peran serta masyarakat pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain menjaga kearifan lokal menjadi kekayaan turun temurun dapat dijadikan materi anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” ungkapnya. (pas)