FORUMKEADILANBli.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi melaksanakan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Kabupaten Badung. Langkah ini bagian dari program nasional mengukur efektivitas kebijakan dan praktik pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Kabupaten Badung dipilih sebagai salah satu daerah yang ikut dalam penilaian karena komitmennya dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan tata kelola pemerintahan bersih dan transparan dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11).
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan dipilihnya Kabupaten Badung sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah ini diharapkan bisa menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian kegiatan evaluasi dan pendampingan di Kabupaten Badung.
Suiasa menjelaskan kegiatan ini mencakup bimbingan teknis melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti kepala OPD, ASN, tokoh masyarakat, Organisasi Karang Taruna, dan wirausaha lokal. ”Tujuan kegiatan ini memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung. KPK RI telah melakukan evaluasi akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan indikator yang ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi,” ujar Suiasa.
Suiasa mengungkapkan parameter penilaian mencakup enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal.
Ia mengaku optimis Pemkab Badung dan sangat siap dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan. Bukan hanya siap dinilai, tapi siap menjadi contoh sebagai Kabupaten Antikorupsi. ”Pemkab Badung bersama seluruh jajaran sudah berusaha seoptimal mungkin menerjemahkan mengimplementasikan 6 elemen itu dalam produk aturan, baik produk administratifnya dan produk pelaksanaannya di internal pemerintahan. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan KPK RI, Kabupaten Badung berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi demi meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” pungkasnya.
Semenatara Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan parameter penilaian untuk percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal. Program percontohan KPK untuk menciptakan desa dan kabupaten/kota bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung. ’’Kami berharap kerjasama antara KPK dan masyarakat dapat mewujudkan lingkungan bebas korupsi. KPK menerapkan tiga pendekatan yakni penindakan, pencegahan melalui MCP, dan pendidikan untuk menanamkan nilai Antikorupsi sejak dini,” jelasnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana menegaskan program penilaian ini bukan kompetisi, tapi inspirasi agar dapat diikuti kabupaten lain. Kabupaten Badung terpilih sebagai percontohan setelah melalui proses administrasi, observasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) untuk memenuhi nilai-nilai tertentu. ”Begitu disematkan menjadi percontohan Antikorupsi, bukan berarti selesai pekerjaan kita, justru di situ mulainya kita menjaga supaya Kabupaten Badung termasuk dengan masyarakatnya, melibatkan masyarakat, itu bagaimana menjaga supaya ini tetap menjadi percontohan Kabupaten Antikorupsi. Harapan pejabatnya amanah, nanti ke depan masyarakatnya tambah sejahtera,” ucapnya. (pas)