Nasional

Kadisdikpora Denpasar Tegaskan Biaya Sewa Kantin Sekolah Rp2,5 Juta
Diterbitkan: 17 Oktober 2025, 15:15

Apresiasi Sidak AWK, Tak Dilakukan Saat Proses Belajar Mengajar

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara soal sidak yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa menyasar beberapa sekolah di wilayah Kota Denpasar. Terdapat beberapa hal menjadi catatan Senator yang kerap disapa AWK tersebut, diantaranya harga sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar mencapai Rp20,5 juta, kursi bundar dinyatakan tidak layak, serta siswa belajar di lab.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, A.A Gede Wiratama saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas sidak dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa. Dengan demikian, segala jenis masukan dan usulan dapat langsung ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. “Kami sambut baik sidak itu, dan kami siap menindaklanjuti masukan dan saran dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Wiratama menerangkan ada beberapa hal yang perlu mendapatkan klarifikasi. Hal ini terkait harga sewa kantin di SMPN 3 Denpasar. Sesuai dengan Keputusan Walikota Denpasar dituangkan dalam Perjanjian Sewa antara Disdikpora Kota Denpasar dan SMPN 3 Denpasar, harga sewa kantin ditetapkan Rp2,5 juta dan itu disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. ”Kita perlu luruskan harga sewa itu sudah ditetapkan Rp2,5 juta, ada Keputusan Walikotanya, dan perjanjian sewanya ada, saya yang menandatangani, sehingga perlu kami luruskan,” ujar Wiratama.

Meski memberikan apresiasi, Wiratama berharap sidak atau kunjungan senator AWK agar tidak dilaksanakan saat proses belajar mengajar berlangsung. Sehingga siswa tetap dapat belajar dengan baik. ”Pada prinsipnya kami memberikan apresiasi. Kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Karena kita di pendidikan memiliki standar pembelajaran harus dipenuhi. Semoga dapat menjadi catatan utuk kemajuan dunia pendidikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Provinsi Sumatera Barat Pelajari Penanganan Stunting Di Denpasar

Kepala SMPN 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani dikonfirmasi terpisah juga memberikan apresiasi atas sidak dan kunjungan AWK di SMP Negeri 3 Denpasar. Ia menyampaikan harga sewa kantin jumlahnya mencapai Rp20,5 juta tersebut dirinya tidak tahu menahu. ”Kita ketahui itu sesuai Keputusan Walikota dan perjanjian kerjasama, nilainya Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Terkait ada kursi bundar di lab, Sujani menegaskan kursi tersebut sudah sesuai standar lab. Sedangkan alasan mengapa siswa belajar di lab, karena ruang kelas yang biasa digunakan sedang dalam proses perbaikan. ”Untuk keperluan darurat, lab biasa digunakan proses pembelajaran sementara. Setelah pengerjaan tuntas, siswa kembali belajar di kelas dan kursi bundar untuk lab sudah sesuai standar, saya kira itu yang perlu mungkin kita ketahui bersama,” jelasnya. (pas)

Shares: