BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait “kebocoran” pungutan pariwisata di Bangli.
Menurutnya, kebocoran yang dimaksud adalah kebocoran potensi, bukan hilangnya uang yang sudah dipungut. “Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018,” kata Dirga Yusa, Senin (18/1/2026).
Dirga Yusa menjelaskan survei Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menunjukkan adanya pengunjung masuk lewat jalur alternatif atau di luar jam jaga petugas, sehingga menyebabkan kebocoran potensi pendapatan. “Kami berkomitmen memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (e-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan PAD. Kami mengajak seluruh stakeholder membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke APH jika ada oknum petugas melakukan hal-hal yang merugikan,” pinta Dirga Yusa.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bangli terus berbenah memperbaiki sistem dan sumber daya manusia agar Pariwisata Bangli semakin berkualitas. (fkb/pas)

