FORUMKeadilanbali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) tahun 2024 mengemban tugas mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali Rp14,46 triliun. Hingga 29 Februari 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp2,24 triliun atau 15,53% dari target yang ditetapkan.
Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 25,90% dibandingkan penerimaan tahun lalu waktu yang sama. Capaian ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali dilaksanakan, Kamis (28/3) secara daring.
Penerimaan hingga Februari 2024 ini didukung lima sektor dominan terdiri dari aktivitas keuangan dan asuransi Rp439,70 miliar memiliki peranan sebesar 19,15%, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp412.75 miliar memiliki peranan 17,97%, Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp355,97 miliar memiliki peranan 15,5%, industri pengolahan Rp195,92 miliar memiliki peranan sebesar 8,53%, dan administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp121,21 miliar memiliki peranan 5,28%.
Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Februari telah terdapat 158.575 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 10.930 SPT WP OP non karyawan, 144.103 SPT WP OP karyawan, dan 3.542 SPT WP OP badan. Disisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali 84,12% atau 1.062.403 WP yang sudah berstatus valid dari 1.263.018 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 200.615 WP yang berstatus belum valid.
I Made Agus Hari Sentana, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan tahun 2024 ini telah terbit aturan tentang penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER ini bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak.
Puguh Wiyatno, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar menyampaikan target kepabeanan dan cukai tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada Februari 2024 sebesar Rp190,37 miliar (15,31%) dari target. Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh Rp60,01 miliar atau meningkat 46,03%(yoy). Dari sisi penerimaan bea masuk s.d. 29 Februari 2024 telah terealisasi Rp30,78 miliar dari target Rp113 miliar (27,07%) dari target. Sedangkan penerimaan cukai telah terealisasi Rp159,60 miliar dari target Rp1,13 triliun (14,13%).
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, Soeparjanto menyampaikan sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP aset, piutang, dan lelang mencapai Rp7,28 miliar atau tercapai 14,98% dari target Rp48,57 miliar. Capaian tersebut terdiri dari PNBP BMN Rp3,35 miliar atau tercapai 19,11% dari target Rp17,56 miliar, PNBP Piutang Negara Rp563 juta atau tercapai 351,87% dari target Rp160 juta, dan PNBP Lelang Rp3,35 miliar atau tercapai 10,88% dari target Rp30,85 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho menjelaskan penerimaan dalam negeri dan belanja negara secara umum menunjukkan pertumbuhan positif. ”Secara makro pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,86% (year on year). Namun perlu diwaspadai inflasi 2,98% yang disebabkan kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat saat ini,” ungkap Teguh Dwi Nugroho. (nom)