FORUMKEADILANBali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengemban tugas mengumpulkan penerimaan pajak di Bali Rp14,46 triliun. Sampai tanggal 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp9,31 triliun atau 64,39% dari target diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan 27,08% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Hal ini didukung dua sektor usaha mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum tumbuh 63,38% dan aktivitas keuangan dan asuransi tumbuh 22.53% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak sampai 31 Juli 2024 di Kanwil DJP Bali didukung lima sektor dominan penentu penerimaan, yaitu aktivitas keuangan dan asuransi Rp1.707,07 miliar atau berperan 18,35%, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp1.489,91 miliar atau berperan 16,01%, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp1.410,50 miliar atau berperan 15,16%, dan administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp864,11 miliar atau berperan 9,29%, dan industri pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan 6,99%.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 hingga Juli 2024 sebanyak 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP orang pribadi karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP orang pribadi non karyawan. Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT masuk 365.119 SPT. ”Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti.
Nurbaeti menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai 31 Juli 2024 mencapai sejumlah Rp152,91 miliar, terdiri dari pemeriksaan Rp91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan 480 WP dan penagihan Rp61,15 miliar merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali.
Nurbaeti menjelaskan Kanwil DJP Bali melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjuti dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan. Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037. Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, dimana 3 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927.780.000,00.
Sesuai ketentuan dalan UU KUP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan Non Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan non keberatan sebanyak 15.878 SK. ”Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif. Kami optimis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” ujar Nurbaeti. (FKB)