FORUM Keadilan Bali – Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Rabu (31/1).
Kunjungan itu serangkaian diskusi atau konsultasi publik guna pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kunjungan tersebut dihadiri Ernawati, selaku ketua tim, beserta rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta stakeholder tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Putu Murdiana menyampaikan Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.
Murdiana memaparkan jumlah kedatangan WNA tahun 2023 ke Bali sebanyak 5.386.878 orang. Jumlah WNA diberikan tindakan administratif Imigrasi Bali tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi dan 3 orang pro justitia. ”Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali,” ujar Murdiana.
”Dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait,” imbuhnya.
Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara mengungkapkan diskusi tersebut dilakukan memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang ini dibentuk DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.
Lebih lanjut David mengemukakan pemantauan pelaksanaan undang-undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR. ”Undang-Undang Keimigrasian salah satu undang-undang yang penting menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ucap David.
Dalam diskusi, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain. Semua pertanyaan tersebut dijawab jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan tersebut.
Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

