FORUMKeadilanbali.com – Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menghadiri sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual serangkaian peringatan HUT ke-236 Kota Denpasar, Selasa (5/3).
Sosialisasi mengusung tema ”Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju” ini diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.
Membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan HKI merupakan hak atas sesuatu benda bersumber dari hasil kerja dan olah pikir manusia mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, bahkan biaya untuk mendapatkan hasil karya terbaik. ”Mngapresiasi usaha dalam menghasilkan suatu karya perlu diberikan apresiasi maupun perlindungan secara hokum. Mengingat produk-produk Kekayaan Intelektual tersebut mampu mendorong daya saing serta peningkatan ekonomi baik ditingkat daerah, nasional maupun internasional,” ucap Palti.
Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan HKI merupakan salah satu faktor penting mengangkat daya saing perekonomian suatu daerah. Tujuan dilaksanakan sosialisasi HKI untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan mendorong kreativitas, inovasi, pemanfaatan iptek bagi perangkat daerah dan masyarakat khususnya Kota Denpasar. Disamping memberikan pemahaman baik secara perorangan maupun kelompok tentang pentingnya pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam dunia ekonomi.
Alexander Palti dalam kesempatan ini juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, bersama dua narasumber lainnya terdiri dari Pemeriksa Merek Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sih Jumaedi serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti Dharmawan.
Sosialisasi dipandu Kepala Sub Seksi Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan selaku moderator tersebut para narasumber menyosialisasikan beberapa materi tentang Kekayaan Intelektual terutama berkaitan UMKM. Peserta sosialisasi mayoritas masyarakat pelaku UMKM, diantaranya hak cipta, merek dan desain industri.
Narasumber juga menyampaikan pentingnya pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku UMKM. Dijelaskan dengan mendaftar pada perseroan perorangan maka usaha digeluti para pelaku UMKM tersebut telah memiliki badan usaha dengan cara sangat sederhana cukup melampirkan e-KTP, NPWP dan email aktif dengan biaya PNBP Rp50.000.
Peserta hadir dalam seosialisasi sangat antusian menyimak semua meteri yang disampaikan. Selain itu, sesi tanya jawab diadakan antusias peserta semakin terlihat melalui banyaknya jumlah peserta mengacungkan tangan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dengan antusias sangat baik tersebut diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman pentingnya HKI sehingga dapat memanfaatkannya untuk menambah nilai jual maupun melindungi produk maupun hasil karya mereka. (nom)