• SOSIALISASI – Kanwil Kemenkumham Bali berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja menggelar sosialisasi dengan topik ”Pendaftaran Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda”, di La Costa Temukus, Lovina Singaraja, Selasa (14/5).

    Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanim Singaraja Gelar Sosialisasi Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

    FORUMKeadilanbali.com – Kanwil Kemenkumham Bali berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja menggelar sosialisasi dengan topik ”Pendaftaran Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda”, di La Costa Temukus, Lovina Singaraja, Selasa (14/5).

    Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi, perwakilan dari masyarakat perkawinan campuran (perca) berasal dari daerah Bali utara. Kegiatan diawali laporan penyelenggaraan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan. Dilanjutkan pembukaan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana.

    Sosialisasi merupakan upaya memberikan percepatan penyebarluasan informasi terkait dengan batas waktu pengajuan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda khususnya lahir sebelum tahun 2006. Batas waktu pendaftaran akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 mendatang. ”Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyebarluasan informasi pendaftaran kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem;” ujar Kakanim Singaraja, Hendra Setiawan.

    Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutannya dibacakan Kabid Inteldakim menyampaikan warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan juga sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.

    Sesi pemberian materi disampaikan narasumber Kasi Lalintalkim Wahyu Purwanto menjelaskan terkait dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan Affidavit. SKIM merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan. ”Pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ungkap Wahyu.

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti, selaku narasumber kedua menyampaikan materi terkait status kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Lebih jauh membahas mengenai prosedur pendaftaran kewarganegaraan dimana saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda (ABG) berusia 18-21 tahun. Namun belum memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau menjadi Warga Negara Asing (WNA).

    Alexander menegaskan pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 21 Tahun 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Dalam peraturan tersebut bahwa ABG lahir di bawah tahun 2006 hanya diberi waktu melakukan pendaftaran kewarganegaraannya memilih menjadi WNI sampai tanggal 31 Mei 2024. ”Kami harapkan kepada orangtua pelaku perkawinan campur segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya. Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni. Yang mana prosesnya akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar,” papar Alexander Palti.

    Keberhasilan penyampaian informasi pada sosialisasi ini ditandai adanya empat pengajuan permohonan pendaftaran kewarganegaraan, serta dua konsultasi terkait pendaftaran PT dan Merek. (nom)