• GELAR MIPC – Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap kedua di Kabupaten Buleleng sebagai inisiatif strategis mendekatkan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

    Kanwil Kemenkumham Bali Gelar MIPC dI Buleleng Diikuti Masyarakat dan Pelaku Usaha

    FORUMKeadilanbali.com – Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap kedua di Kabupaten Buleleng sebagai inisiatif strategis mendekatkan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan MIPC tahap kedua penting memastikan layanan HKI dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari pusat kota. ”Kami berharap adanya MIPC, masyarakat Buleleng bisa memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal,” katanya.

    Pramella menyampaikan program MIPC menyediakan berbagai layanan konsultasi dan pendaftaran HKI, termasuk merek, paten, dan desain industri. Selain itu, kegiatan ini sekaligus sosialisasi dan edukasi pentingnya HKI mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat. ”Ini kesempatan emas bagi masyarakat Buleleng mengenal dan memanfaatkan layanan HKI. Saya berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” tambahnya.

    Selain layanan konsultasi dan pendaftaran, lanjut Pramella, MIPC tahap kedua menawarkan workshop dan seminar diisi para ahli di bidang HKI. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti pengusaha, pelaku UMKM, akademisi, dan praktisi hukum. Peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan mendapatkan bimbingan dalam mengurus hak kekayaan intelektual mereka.

    Pramella mengungkapkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Kabupaten Buleleng berlangsung dari tanggal 19-21 Juni 2024, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja. Dengan tema ”Lindungi Aset Kekayaan Intelektual untuk Menstimulasikan Daya Saing UMKM di Provinsi Bali”. Selain menyediakan Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali juga menghadirkan Layanan Imigrasi, Layanan Administrasi Hukum Umum, serta pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini dimeriahkan penampilan beberapa artis lokal dan kelompok seniman gong legendaris di Kabupaten Buleleng. ”Mari manfaatkan kegiatan ini meningkatkan daya saing dan inovasi produk-produk lokal kita. Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang baik, kita bisa bersaing di pasar lebih luas dan meningkatkan perekonomian daerah,” ajak Pramella.