FORUM Keadilan Bali – Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menggelar sidang pewarganegaraan kepada 21 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Tim dihadiri unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula, Jumat (23/2).
Terdapat 3 WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) menjadi WNI berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.
Sementara itu, 18 lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara Negara Indonesia-Jepang 16 orang, Indonesia-Swiss 1 orang serta Indonesia-Inggris 1 orang. Semua mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam sidang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal. Ke 21 WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.
Selain itu, pemohon juga diminta melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya menjadi seorang WNI. Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan rasa nyaman tinggal di Indonesia khusunya di Bali. Karena Bali memiliki budaya kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain. Selain itu, masyarakatnya ramah serta murah senyum juga menjadi faktor menyebabkan timbulnya rasa nyaman tinggal di Pulau Dewata.
Secara formil ke 21 WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.