FORUM Keadilan Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (8/12).
Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator bertempat di ruang Nakula dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu, tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan tim verifikator untuk dijawab seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia. Karena adat dan budaya Indonesia sangat kental khususnya di Bali membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.
Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang sebanyak 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.
Alexander Palti menilai baik secara formil ke 26 WNA tersebut, tetapi tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.