Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual, 9 Oknum Polisi Dipecat Polda Bali

Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual, 9 Oknum Polisi Dipecat Polda Bali
📷: DIPECAT - Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memberhentikan dengan tidak hormat alis memecat Sembilan polisi karena kasus narkoba dan melakukan pelecehan seksual.

Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual, 9 Oknum Polisi Dipecat Polda Bali

FORUMKEADILANBali.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memberhentikan dengan tidak hormat alis memecat Sembilan polisi karena kasus narkoba dan melakukan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S I.K., M.H., mengatakan Polda Bali telah memberikan Punishment/Hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran.

Menurut kombes Pol. Jansen pemberian Punishment tersebut dilaksanakan saat Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi dihalaman depan Mapolda, Senin (9/9). nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan 9 oknum Polri tersebut diberikan Punishment berupa PTDH/pemecatan sesuai      Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/516/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 antas nama Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.

Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Made Karma Wiryana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/520/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Pantai Sanur Selesai Ditata, Sekda Alit Wiradana Tinjau Kebersihan dan Penataan Pedagang

Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/521/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Permana Kusuma bertugas di Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan narkoba, Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.

Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/523/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana melakukan tindak pidana pencurian. Disusul Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/524/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka  Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.

Kombes pol. Jansen menjelaskan kesembilan orang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. ”Kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini. Namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini menjadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,’’ pintanya.

Kabid Humas polda bali ini mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran mari tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. (FKB)

Shares: