FORUMKEADILANBali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Car Free Day (CFD) Sumerta Kelod, Denpaar Timur, Minggu (4/8/2024).
Loket pelayanan dibuka mempercepat pencapaian target PBB P2 tahun 2024 ini, disamping menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Apalagi, jatuh tempo pembayarannya pada 31 Agustus 2024 mendatang. Pembayaran PBB P2 sebanyak 30 wajib pajak memanfaatkan loket dibuka di CFD dengan nilai pembayaran mencapai Rp55 juta lebih.
Ibu Wulan, salah satu wajib pajak mengaku jika ada loket ini memberikan kemudahan melakukan pembayaran pajak. ”Sambil olah raga saya bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan serangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran. ”Intinya pelayanan di arena Car Free Day untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” katanya.
Selain memanfaatkan CFD, lanjut Eddy Mulya, pihaknya melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan serta tempat strategis lainnya. Menjelang jatuh tempo PBB P2, terus gencarkan jangan sampai masyarakat kena denda karena lambat melakukan pembayaran. ”Kami akan tambah lagi konter layanan di halaman kantor. Biasanya di lantai dua. Sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya masyarakat atau wajib pajak membayar menjelang tanggal jatuh tempo sehingga membludak,” katanya.
Selain pelayanan pajak, kata dia, kegiatan ini digunakan untuk sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital. Sehingga masyarakat tak perlu lagi ke kantor Bapenda melakukan pembayaran pajak, melainkan secara online. Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku sampai 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah.
Eddy Mulya menjelaskan pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak tidak hanya PBB P2, tetapi untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.
Dia menambahkan sampai saat ini capaian pajak daerah secara keseluruhan mencapai 82,81 persen atau Rp745 miliar lebih untuk APBD induk tahun 2024. Dari 9 jenis pajak, untuk pajak penerangan jalan mencapai 119,8 persen, dilanjutkan BPHTB capaian 99 persen. Disusul pajak air tanah capaian 80 persen. Sementara khusus PBB P2, saat ini capaiannya 49,98 persen. (pas)