FORUM Keadilan Bali – Kecamatan Denpasar Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kelurahan Padangsambian menertibkan warga yang membuang sampah kayu glondongan dan batang pisang ke sungai di Jl. Gunung Guntur Gg XVII No.15B, Lingkungan Banjar Taman Arum, Kelurahan Padangsambian Senin (2/10).
Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara menyatakan, penertiban yang dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di Pro Denpasar. Dari laporan itu, Kecamatan Denpasar Barat, bersama Satpol PP turun ke lokasi pengaduan.
Berdasarkan penelusuran dilokasi, kata Purwanasara, diketahui ada pembuangan kayu gelontongan ke sungai. Warga yang membuang sampah sembarangan telah diberikan teguran dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan kembali. Kayu yang dibuang ke sungai akan diangkat dan dibersihkan Kelurahan Padangsambian.
“Kami mengucapkan terima kasih pengaduan yang disampaikan ke Pro Denpasar terkait pembuangan kayu gelontongan ke sungai,” katanya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan guna menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kualitas air sungai berperan penting dalam ekosistem setempat. Selain itu, tidak membuang sampah di sungai dapat mencegah banjir. ”Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tindakan pembuangan sampah sembarangan,” harapnya.