• Kecamatan Denpasar Selatan gandeng Satpol PP Tertibkan Baliho Tanpa Izin

    FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan mengandeng Satpol PP menertiban spanduk dan baliho tanpa izin dan kadaluwarsa dipasang sembarang tempat, Selasa (6/9).

    Camat Denpasar Selatan Made Sumarsana mengatakan, penertiban  baliho dan spanduk kadaluwarsa dipasang tidak sesuai tempat dilaksanakan sepanjang Jalan By Pass Gusti Ngurah Rai, tepatnya di wilayah Desa Pemogan hingga ke area sekolah dasar Desa Sanur Kaja. ”Kami membongkar satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang karena izinnya kadaluwarsa dan penempatan tidak sesuai zonasi,” kata Sumarsana.

    Sementara Komandan Regu Satpol PP I Made Arnawa mengatakan penertiban baliho dan sapnduk tanpa izin agar wajah Kota Denpasar asri dan tidak dikotor. ”Pemasangan baliho atau spanduk di Kota Denpasar harus mendapat izin dari Dinas Perijinan. Setelah habis masa berlakunya agar dibersihkan pemasang,’’ ujarnya.

    Selain penertiban baliho, lanjutnya,  pihaknya melakukan  penyisiran  sampah dibuang sembarangan orang tidak bertanggung jawab. ”Kami berharap masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” pintanya.