FORUM Keadilan Bali – Kecamatan Denpasar Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus belasan baliho, spanduk, dan umbul-umbul sudah kedaluwarsa, Senin (19/9).
Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Denpasar mengatakan penertiban belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa karena melanggar aturan. Penertiban menyasar kawasan sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan Jalan Trengguli.
Tirana menjelaskan penertiban baliho, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak pada tempatnya guna menjaga kebersihan dan keindahan kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri. Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. ”Kami mengharapkan warga ikut menjaga kebersihan lingkungan,” harap Tirana.
Tirana menambahkan, belasan baliho yang ditertibkan lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, ia juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul sudah rusak namun tidak dicabut pemiliknya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Tirana, pihaknya koordinasi bersama elemen masyarakat menurunkan baliho dan spanduk tersebut. Pelaku usaha memasang spanduk atau banner diharapkan mengikuti aturan dan yang melanggar akan dibina Satpol PP. Penertiban spanduk dan baliho juga dilakukan aparat di Kecamatan Denpasar Barat.