FORUM Keadilan Bali – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban Banner kadaluwarsa di sepanjang Jalan Gatat Subroto Barat, Kamis (25/8).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar. Kali ini pihaknya menertibkan sebanyak tujuh banner yang telah kadaluwarsa yang dipasang di fasilitas umum dan pohon perindang
Sebelumnya pihaknya melakukan penertiban secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus di Jalan Cekomaria, pada 8 Agustus di Jalan Wibisana, pada 10 di Jalan Kartini, pada 12 Agustus di Jalan A. Yani Selatan dan di Jalan Wahidin, 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan, 19 Agustus di Jalan Nangka Utara.
Penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Satpol PP Kota Denpasar. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada yang sudah kadaluarsa tak mau diturunkan pemiliknya.
Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar tak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.