Nasional

Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan Jembrana Lokasi Terakhir Roadshow Sosialisasi PSBS Padas 2025  
Diterbitkan: 27 November 2025, 21:15

JEMBRANA, FORUMKEADILANBali.com –  Dua kecamatan di Kabupaten Jembrana, yakni Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan menjadi lokasi terakhir roadshow Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (Padas) 2025 dari total 57 kecamatan se-Bali.

Lokasi ke-56 menjadi tujuan sosialisasi yakni Kecamatan Mendoyo, Jembrana, berlangsung di GOR Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kamis (27/11/2025).

 

Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster dalam sosialisasinya mengingatkan masyarakat tidak mengulangi kesalahan seperti terjadi di TPA Suwung, Denpasar menampung sampah selama puluhan tahun hingga menggunung.

Ny. Putri Koster menyampaikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan pembakaran yang selama ini dilakukan justru menimbulkan masalah baru karena menghasilkan zat beracun seperti dioksin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. ”Itu menjadi gunung sampah yang kini jadi musibah lingkungan dan kesehatan bagi warga,” jelasnya sembari mengajak masyarakat mulai menata kembali penanganan sampah agar tidak menjadi masalah.

Ia mengingatkan wejangan tertuang dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan yang berbunyi “Ling ta kita nanak akabehan, riwekasan, wenang ta kita pratyaksa ukir lan pasir, ukir pinaka wetuning kara, pasir angelebur sehananing mala, ri madya kita awangun kahuripan, mahyun ta kita maring relepaking telapak tangan, aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih, yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu, doh panganinum, cendek tuwuh, kageringan, lan masuduk maring padutan.”

Artinya, ”Ingatlah pesanku, wahai anak-anakku sekalian, di kemudian hari jagalah kelestarian gunung dan laut. Gunung adalah sumber kesucian, laut tempat menghilangkan kekotoran. Di tengah ”dataran’’ melaksanakan kegiatan kehidupan, hiduplah dari hasil tanganmu sendiri. Jangan sekali-kali hidup senang dengan merusak alam. Kalau tidak mematuhi, kamu akan terkena kutuk: tidak menemukan keselamatan, kekurangan bahan makanan dan minuman, umur pendek, terkena berbagai penyakit, dan bertengkar sesama saudara.”

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Gelar Lomba Tari Barong Ket dan Makendang Tunggal Remaja

”Leluhur kita telah mewariskan wejangan sangat bagus untuk kita lakukan dalam menjaga alam. Jangan kita langgar,” ujar Ny. Putri Koster yang juga Ketua TP PKK Provinsi Bali sembari menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan regulasi dalam menjaga alam dan menangani masalah sampah di Bali.

Ia menjelaskan regulasi tersebut di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang pada intinya Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di Provinsi Bali bertanggung jawab untuk melaksanakan. Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. ”Bahkan pemerintah pusat telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Itu artinya, pemerintah telah memikirkan bahwa sampah itu berbahaya kalau tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ny. Putri Koster mengemukakan sistem ideal yang bisa dilakukan dalam menangani sampah saat ini yakni sampah organik diselesaikan masyarakat langsung di sumber. Sementara sampah anorganik dapat diselesaikan desa maupun secara berjenjang hingga kecamatan dan kabupaten/kota. ”Desa harus punya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Sampah anorganik bawa ke TPS3R, jangan sampai sampah organic, apalagi yang basah dibawa juga ke sana dan akhirnya bercampur justru menjadi masalah baru lagi. Untuk sampah organik harus selesai di sumbernya langsung,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibu Putri Koster Ajak Masyarakat Ubud dan Payangan Bangkitkan Kesadaran Kolektif Atasi Sampah

Ia menyampaikan konsep Teba Modern, inovasi pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga yang memodifikasi konsep tradisional teba (lubang di belakang rumah) menjadi komposter berbahan beton dan dilengkapi penutup.

Sistem ini bertujuan mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan menjadi pupuk kompos secara alami, sehingga mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana mengatakan hingga saat ini sampah masih menjadi masalah serius yang harus dicarikan jalan keluar agar anak cucu generasi penerus bisa merasakan kelestarian lingkungan. Sampah harus dipisah dari sumbernya langsung. Kalau tidak, maka akan menimbulkan bau dan masalah baru. Sampah yang menumpuk di TPA dapat merusak tanah, air, dan udara serta mengganggu kesehatan masyarakat. ”Saya mengajak masyarakat memulai dari rumah tangga dengan memilah sampah agar menjadi kebiasaan,” ungkapnya.

Sosialisasi ke-57 berlangsung di Wantilan Pura Puseh, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Pekutatan, I Made Dwi Supadnyana mengatakan Kecamatan Pekutatan terdiri atas 8 desa dinas, 34 banjar dinas, 13 desa adat, 2 puskesmas, 1 SMA, 1 SMK, 2 SMP, 23 SD, dan 16 PAUD telah melaksanakan pengelolaan sampah dari sumber dengan langkah konkret melalui pembuatan sarana pendukung secara mandiri. Hingga saat ini telah terbangun total 96 unit Teba Modern dibuat lembaga pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, kantor desa, dan lembaga adat di Kecamatan Pekutatan.

”ASN Kantor Camat Pekutatan menjadi contoh penerapan nyata dengan membuat 2 unit Teba Modern serta 33 compost bag digunakan untuk edukasi maupun praktik langsung pengolahan sampah organik di masing-masing rumah tangga,’’ ucapnya.

Ia menambahkan TP PKK Kecamatan Pekutatan berperan dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui sosialisasi di rapat rutin PKK setiap bulan dan edukasi langsung tentang pemilahan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, dan pemanfaatan kompos melalui TP PKK Desa.

Baca Juga :  PKB XLVI 2024, Taman Penasar  ”Ceraken” Duta Denpasar Pukau Penonton

Anggota Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi dalam sosialisasinya menyampaikan salah satu upaya mewujudkan Bali Bersih Sampah adalah dengan memilah sampah sesuai jenisnya.

Werdhi Srikandi mengajak masyarakat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. Menurutnya, limbah plastik sulit terurai dan dapat mencemari tanah, mengurangi kesuburannya, serta melepaskan zat beracun ke air tanah. Apabila sampah plastik dibakar secara terbuka, maka akan melepaskan gas beracun yang berbahaya karena asap pembakaran plastik dapat menyebabkan masalah pernapasan.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana Ny. Ani Setiawarini Kembang Hartawan menyambut baik Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Jembrana. ”Saya mengajak perbekel, bendesa adat, TP PKK Desa/Kelurahan, Pakis bergerak bersama menjaga kelestarian lingkungan, mendukung program Penanganan Sampah Berbasis Sumber ini,” ungkapnya. (fkb/pas)

Shares: