FORUM Keadilan Bali – Hingga saat ini permasalahan over kapasitas lapas belum mendapatkan solusi sehingga memusingkan Kejaksaan Negeri Badung. Karena itu, pada Senin (4/7), Kejari Badung kembali menitipkan 53 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Tabanan dan Lapas Bangli, untuk keamanan dan ketertiban serta lancarnya proses hukum.
Tahanan yang dipindahkan tersebut masih berstatus dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Selain pertimbangan keamanan, faktor over kapasitas dan hak asasi manusia juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
“Permasalahan over kapasitas ini belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan lembaga pemasyarakatan di Bali sebagai alternatif dalam menyiasati permasalahan keamanan dan over kapasitas,” ujar pihak Kejari Badung dalam rilisnya di Denpasar, Selasa (5/7). Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan segera dicari solusi terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut.