Hukum

Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Diterbitkan: 3 September 2025, 12:59

KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9/2025).

Barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika,  handphone dalam perkara tindak pidana narkotika, satu  lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian, 3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian, satu set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian, satu buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian, 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian, satu pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian, satu buah helm tindak pidana pencurian, dan barang bukti lainnya.

Turut hadir pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Klungkung, Komandan Kodim Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura dan Kepala Rumah Tahanan Klungkung. (fkb/pas)

Baca Juga :  Tuntaskan Kasus Korupsi LPD Anturan, Tim Penyidik Bergerak Sampai Gianyar
Shares: