FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 tahun 2023 mengharuskan masyarakat memilah sampah organik dan non organik mulai 1 Oktober 2024.
Peraturan ini untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9).
Sosialisasi tersebut dihadiri kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif memastikan sampah telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.
Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa menyampaikan pemilahan sampah tersebut mengacu Perda No. 8 tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 tahun 2024. Masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024. ”Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” kata Ari Budi.
Dia menjelaskan Perda No. 8 tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan, yakni sampah organik dibuang pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan sampah anorganik Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut petugas dari kelompok swakelola sampah. Sementara sampah residu akan diangkut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Ari Budi menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat. ”Kami harapkan ada kerjasama masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut. Sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” ujarnya. (pas)