FORUMKeadilanbali.com – Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara menggandeng satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho, banner dan spanduk sudah kedaluwarsa seputaran Puri Peguyangan, Jalan Achmad Yani Utara, Senin (4/3).
Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana menyampaikan, pembersihan baliho, spanduk dan banner guna menjaga wajah kota tetap bersih dan asri. Karena baliho dan spanduk yang sudah lewat masa belakukan tidak dibongkar pemiliknya. Penertiban baliho dan spanduk dilaksanakan bersama Satpol PP, dan pihak terkait lainnya. Pembongkaran baliho untuk menjaga kebersihan lingkungan, dan keindahan wajah wilayah. Penertiban baliho dan spanduk kedaluwarsa menjaga kebersihan dan keindahan wajah wilayah Peguyangan. ”Kami melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan, dan pihak terkait lainnya sebelum melakukan penertiban. Kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan memasang baliho,” ujarnya.
Sudi Arcana mengatakan pembersihan baliho dan spanduk persiapan parade ogoh-ogoh akan dilaksanakan di Catus Pata Puri Peguyangan saat pangrupukan menyambut Hari Suci Nyepi 9 Maret 2024 mendatang. (pas)