FORUM Keadilan Bali – Tim Kelurahan Peguyangan menggandeng Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara menertibkan parkir liar di trotoar jalan di wilayah Kelurahan Peguyangan, Senin (2/10).
Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana, mengatakan penertiban dilakukan guna menjamin hak pejalan kaki dan menjaga ketertiban umum. Pasalnya, sering ada parkir liar di atas trotoar terutama mobil pengangkut barang dapat merusak trotoar. Penertiban ini dilaksanakan bentuk pengembalian fungsi trotoar sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sudi Arcana menjelaskan, penertiban akan terus dilakukan terhadap pedagang atau kendaraan parker sembarangan. Peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dapat dioptimalkan. “Kami akan terus melakukan penertiban kendaraan parker sembarangan dan pedagang berjualan menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sudi Arcana menyatakan masyarakat tidak diperbolehkan parkir dan berjualan di trotoar. Ia akan terus melaksanakan pengawasan agar trotoar berfungsi optimal pejalan kaki. “Kami harapkan sarana dan prasarana di jalan raya dipergunakan dengan baik,” katanya.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menyampaikan hal serupa. Pengawasan dan penertiban parker dilakukan guna kenyamanan pengguna jalan khususnya pejalan kaki untuk kelancaran lalu lintas. “Pengawasan dan penertiban dilakukan kenyamanan pengguna jalan khususnya pejalan kaki untuk kelancaran berlalu lintas,” paparnya.