• Kemenkumham Bali Pastikan Hak Pilih WBP Terpenuhi

    FORUM Keadilan Bali – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 14 Februari 2024.

    ”Komitmen ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan prinsip azas non diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” kata Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Minggu (4/1).

    Romi mennelaskan hak memilih warga binaan pemasyarakatan diperkuat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian integral dari persamaan hak setiap warga negara dalam Pemilu. Sistem pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, serta jenis kelamin. ”Warga binaan pemasyarakatan meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” ujarnya.

    Lebih lanjut Romi menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan dalam Pemilu 2024. ”Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari mendatang,” tutupnya.