FORUM Keadilan Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengusulkan 331 narapidana umat Kristen mendapatkan remisi khusus natal 2023.
”Sebanyak 331 orang napi berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak disulkan mendapat remisi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12).
Romi Yudianto mengungkapkan jumlah kepastian narapidana mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa berubah. ”Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap akan ditinjau kembali,” katanya.
Rpmi menjelaskan penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 ini suatu hak WBP yang diberikan oleh negara yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Romi mengungkapkan remisi akan diberikan ada dua jenis, pertama remisi khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. “Remisi Khusu I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang narapidana,” terang Romi.