• Silmy Karim

    Kemenkumham Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan WNA di Indonesia

    FORUMKeadilanbali.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ”jembatan’’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

    ”Warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (24/4).

    Silmy menjelaskan pelaksanaan izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal peralihan 60 hari dan hanya berlaku secara onshore bagi WNA sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

    Dia menyampaikan izin tinggal tersebut dapat digunakan WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. Warga negara asing pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. ”Warga negara asing yang ingin menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,’’ uarnya.

    Silmy menyebut dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru. ”Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (nom)